Senin, 22 Agustus 2011

AD - ART HMI

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM




MUKADDIMAH

Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut :










































BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.

BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6
S i f a t
HMI bersifat independen.

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.

Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.

Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI.

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.




BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.


Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.

Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.

Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korps-HMI-Wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.

BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGESAHAN

Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 19
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.

Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :

Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give me comments